Bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang